fashion pria

Friday, November 9, 2012

KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU



TUGAS SOFT SKILL

EKONOMI KOPERASI
(KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU)





NAMA    :     ARIAWAN WIBOWO
KELAS   :     2EA21
NPM       :     17211936







KATA PENGANTAR


بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmat dan karunianya, Sehingga saya dapat menyelesaikan Tugas yang bertema “KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU”  ini dengan lancar. Tugas ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh Bpk Nurhadi Selaku Dosen Softskill dengan mata kuliah “EKONOMI KOPERASI”. Hambatan dan rintangan datang dari berbagai faktor, namum saya menanggapi sebagai sebuah tantangan yang harus dicari jalan keluarnya, hingga saya dapat menyelesaikan tugas ini. Tugas ini ditulis dari hasil penyusunan data-data yang saya peroleh dari infomasi yang berhubungan dengan KOPERASI.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan Tugas ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya Tugas ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.  Demikian Tugas ini saya buat, semoga dapat bermanfaat.




BEKASI, November 2012

ARIAWAN WIBOWO
Penulis
  









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                i
DAFTAR ISI                                                                                              ii
PENDAHULUAN                                                                                              1

KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU            2
a. Promosi Ekonomi Anggota (PEA)                                                  3
b. Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota                                   4

c.Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi                                                    5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PENDAHULUAN
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.Dalam perkembangannya koperasi memilki berbagai jenis dan bentuk, koperasi juga berdiri ditiap komunitas dalam hal ini koperasi juga berdiri di sekolah-sekolah. Pada umumnya koperasi yang berdiri di sekolah-sekolah digunakan sekolah sebagai penyalur buku-buku, baju-baju seragam, selain itu koperasi di sekolah menyediakan makanan, minuman dan berbagai kebutuhan siswa siswi kebanyakan. Koperasi yang ada di sekolah memang sangat berperan bagi kelancaran kegiatan belajar mengajar, sebagai contoh jika pada saat ujian sekolah dimulai ada siswa yang ternyata tidak membawa salah satu alat tulisnya sedangkan ada peraturan yang melarang siswa siswi yang sedang ujian untuk tidak saling meminjam alat tulis, maka siswa tersebut dapat dengan mudah mendapatka alat tulis yang ia butuhkan pada saat ujian tanpa ada kekhawatiran lamanya waktu kembali siswa kedalam ruang ujian jika ia membeli alat tulis tersebut diluar sekolah dengan membelinya di koperasi sekolah.











KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU

Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga) serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain.

Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. 

            Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya.

Oleh karena itu mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a.     Promosi Ekonomi Anggota (PEA)

            Promosi Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun 1999, paragraf 34).

Tugas Koperasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.

Dengan fungsi demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga, dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik (owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah, insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih menguntungkan.
















b.  Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota

            Manfaat ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, sebagai berikut.
1) Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama ;
2) Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama ;
3) Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi ;
4) Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi produsen, dan Koperasi simpan pinjam.


Di dalam PSAK No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi, disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1)                  Bunga tabungan yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan ;
2)                  Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;
3)                  Atau manfaat lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan kredit yang ringan dan lain-lain.

            Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam Laporan Promosi Ekonomi Anggota.

c.  Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
  1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
  2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.

 

No comments:

Post a Comment