PENDAHULUAN
Koperasi
sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia
sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.Dalam perkembangannya koperasi
memilki berbagai jenis dan bentuk, koperasi juga berdiri ditiap komunitas dalam
hal ini koperasi juga berdiri di sekolah-sekolah. Pada umumnya koperasi yang
berdiri di sekolah-sekolah digunakan sekolah sebagai penyalur buku-buku,
baju-baju seragam, selain itu koperasi di sekolah menyediakan makanan, minuman
dan berbagai kebutuhan siswa siswi kebanyakan. Koperasi yang ada di sekolah
memang sangat berperan bagi kelancaran kegiatan belajar mengajar, sebagai
contoh jika pada saat ujian sekolah dimulai ada siswa yang ternyata tidak membawa
salah satu alat tulisnya sedangkan ada peraturan yang melarang siswa siswi yang
sedang ujian untuk tidak saling meminjam alat tulis, maka siswa tersebut dapat
dengan mudah mendapatka alat tulis yang ia butuhkan pada saat ujian tanpa ada
kekhawatiran lamanya waktu kembali siswa kedalam ruang ujian jika ia membeli
alat tulis tersebut diluar sekolah dengan membelinya di koperasi sekolah.
KONTRIBUSI
ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU
Koperasi
merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian
anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi (rumah tangga)
serta kesejahteraan hidupnya. Secara logika sederhana, orang akan memilih
Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa
mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi
lain.
Sebuah Koperasi
dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika
mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota
berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi
dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus
baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin
besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran
Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi.
Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna
jasa (user) atau sering disebut dual identity of the member sebagai
karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain.
Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan
pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, tetapi kenyataannya sangat sulit untuk mencapai tujuan tersebut.
Harapan satu-satunya adalah berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan
Koperasi atau anggota sebagai pengguna jasa (user), dari fungsi ini anggota
berharap dapat memperoleh nilai tambah berupa manfaat ekonomi yang disebut
sebagai promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu mengukur keberhasilan Koperasi
jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU,
tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi
anggotanya.
Oleh karena itu
mengukur keberhasilan usaha Koperasi diperlukan alat ukur lain, sesuai dengan
tujuan Koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian, pasal 3, salah satu tujuan Koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggotanya. Kata kesejahteraan mengandung arti luas, bersifat
relative, dan lebih mencerminkan makna makro. Sedangkan, yang diperlukan adalah
operasionalisasi tujuan makro tersebut ke dalam tujuan mikro Koperasi. mampu
dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti
anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya
membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi,
penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi
produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan
diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang
disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota.
a.
Promosi Ekonomi Anggota (PEA)
Promosi
Ekonomi Anggota (PEA) merupakan istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Koperasi (PSAK) No. 27 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntasi
Indonesia (IAI). Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa promosi ekonomi
anggota adalah peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk
manfaat ekonomi yang diperolah sebagai anggota Koperasi (PSAK No. 27, tahun
1999, paragraf 34).
Tugas Koperasi
untuk menghasilkan manfaat ekonomi dalam upaya menunjang peningkatan kegiatan
ekonomi anggota sebagaimana disebutkan dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf
03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of
the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa
(user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member,
maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan
memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan
berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi
ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya,
dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang
sebesar-besarnya, Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau
penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.
Dengan fungsi
demikian, Koperasi diharapkan dapat mempromosikan ekonomi anggotanya. Sehingga,
dengan manfaat tersebut, akan tumbuh kesadaran anggota untuk selalu
berpartisipasi kepada Koperasinya, baik yang bersangkutan sebagai pemilik
(owner), anggota akan berpartisipasi dalam menyetor modal, pengawasan dan
pengambilan keputusan, demikian pula anggota sebagai pengguna jasa (user) akan
selalu berpartisipasi dalam pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh Koperasi,
melalui pemberian intensif yang lebih dibandingkan bila anggota bertransaksi
dengan perusahaan lain, seperti insentif harga pembelian yang lebih murah,
insentif bunga pinjaman yang lebih kecil, dan harga jual produk yang lebih
menguntungkan.
b.
Bentuk-Bentuk Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat
ekonomi yang dapat diberikan tergantung pada jenis Koperasi dan usaha yang
dilaksanakan oleh Koperasi tersebut. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan
wujud dari pencapaian tujuan Koperasi. Hal ini harus dipahami oleh semua pihak
yang berkepentingan dengan Koperasi ditempat pada posisi yang tepat dan tidak
disalah tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya. Di dalam PSAK No. 27 tahun
1999, paragraph 80, bahwa laporan promosi anggota adalah laporan yang
memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota selama satu tahun tertentu.
Laporan tersebut mencakup empat unsur, sebagai berikut.
1) Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama ;
2) Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama ;
3) Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam melalui Koperasi ;
4) Manfaat ekonomi
dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Untuk memamhami
bentuk-bentuk manfaat ekonomi harus didasrkan pada masing-masing jenis Koperasi
berdasarkan pada kepentingan anggotanya, yaitu Koperasi konsumen, Koperasi
produsen, dan Koperasi simpan pinjam.
Di dalam PSAK
No. 27, tahun 1999, paragraph 80, tegas disebutkan bahwa manfaat ekonomi
langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang dan jasa (dalam pembelian
dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian
(Koperasi Konsumen), manfaat harga berupa selisih antara harga di Koperasi
dengan harga di luar Koperasi. Seharusnya harga di Koperasi lebih murah
daripada harga di luar Koperasi, disebut manfaat efisiensi pembelian. Di dalam
pemasaran/penjualan (Koperasi produsen atau Koperasi pemasaran), manfaat harga
berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh non Koperasi kepada
anggota,. Seharusnya harga Koperasi lebih tinggi dari harga non Koperasi,
disebut manfaat efektivitas penjualan. Di dalam hal simpan pinjam maka :
1)
Bunga tabungan
yang diterima anggota dari luar Koperasi, disebut manfaat efektivitas tabungan
;
2)
Bunga kredit
yang dibayarkan anggota kepada Koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar
Koperasi, disebut manfaat efisiensi penarikan kredit ;
3)
Atau manfaat
lain misalnya dalam bentuk biaya transaksi kredit yang murah, persyaratan
kredit yang ringan dan lain-lain.
Manfaat
pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan
produktivitas. Misalnya Koperasi yang anggotanya para perajin lampu hias dari
bambu atau rotan, menyediakan mesin penyesetan bamboo/rotan untuk dimanfaatkan
oleh anggota. Karena bambu/rotan diseset dengan mesin, maka kualitas produk
lampu hias menjadi lebih baik dan biaya produksinya dapat diefisienkan. Apapun
bentuknya manfaat Koperasi bagi anggota harus dapat ditampilkan di dalam
Laporan Promosi Ekonomi Anggota.
c. Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi
badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU
ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau
keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah
perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha
koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan
koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan
koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi
anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
- Partisipasi
Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi
bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota;
- Partisipasi
Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi
koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat
anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat
anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU
koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto
anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk
koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena
partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat
dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan
koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk
koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual
produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran,
koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya
operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi.
Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat
organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota
akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi
partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan
koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong
dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi
terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran
adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka
partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi
koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor
koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang
diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota
yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional
koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung
berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya
biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan
aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain
meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi
koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya
pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan
kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha
koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa
koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil
usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan
dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan
sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto
anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan
oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan
barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja
yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil
usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama
seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka
partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang
diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit.
Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau
besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah
dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok
pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran
bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman.
Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi;
pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto
anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga
pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga
pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih
menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh
lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut
juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan
biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya,
penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi
yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah
menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan
atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil
yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan
laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi
pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari
partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya
yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam
rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil
akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan
jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan
menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU
setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan
perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat
Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha
dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut
dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki
makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah
perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing
anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini
disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh
masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak
kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan
pendapatan hasil usaha koperasi.
No comments:
Post a Comment