Ø DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
4.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Koperasi Tingkat Nasional.
7.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Ø PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
·
Syarat-syarat yang harus
dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
1.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
2.
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.
Pendiri koperasi primer adalah warga
negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.
Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus
koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk
menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
·
Langkah-langkah dalam
pembentukan Koperasi
Rapat Persiapan
1.
Sebelum diadakan rapat pembentukan
koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran
rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.
Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
Rapat Pembentukan
1.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
2.
Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat
yang berwenang.
3.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara
lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
4.
Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan
tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus,
pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
5.
Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi
wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
6.
Berita acara rapat pembentukan koperasi
atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat
pembentukan.
7.
Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar
koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti
pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili
kantor koperasi yang bersangkutan.
Ø PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
a.
Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
b.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan
dengan melampirkan :
i. Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
ii. Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
iii. Surat
Kuasa.
iv. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
v. Neraca
awal koperasi.
vi. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
vii. Susunan
Pengurus dan Pengawas.
viii.
Daftar hadir Rapat Pembentukan.
ix. Daftar
pendiri.
x. Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
xi. Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
xii. Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
c.
Pejabat yang berwenang wajib melakukan
penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
d.
Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
e.
Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan
terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi
tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan
koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
f.
Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan
bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
g.
Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan
pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
h.
Nomor dan tanggal Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status
Badan Hukum Koperasi.
i.
Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
j.
Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi
yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan
dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
k.
Surat Keputusan Pengesahan tersebut
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai
berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan,
yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan
dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
1. Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi
karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
2. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta
sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
5.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi.
Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi
yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas
persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan
hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi,
yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota.
Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
· Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7.Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran
dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam
Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13. Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota
orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan,
pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan
pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan
badan hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri
atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara
rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan
rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir
rapat.
5. Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan
dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi
primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang
berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk
KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi
telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan
memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan
penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran
Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal
sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat
mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD
Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy
dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang
dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
a.
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20
orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang
pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah
berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di
wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten
Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan
di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b.
Notaris yang
telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
c.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat
notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PEMBAGIAN SHU
KOPERASI SERBA USAHA SURYA INDAH
1. Total Penjualan Koperasi Rp. 298.800.000
2. Jumlah SHU Rp. 43.040.000
Perhitungan pembagian SHU :
Keterangan
|
Pembagian SHU
Rp43.040.000
|
|
Cadangan Koperasi
Jasa Anggota
Jasa Modal
Jasa Pengurus
Dana Kesehatan
Dana Sosial
|
30%
30% 15% 5% 5% 5% |
Rp.
12.912.000
Rp. 12.912.000 Rp. 10.760.000 Rp. 2.152.000 Rp. 2.152.000 Rp. 2.152.000 |
Simpanan Pokok…………………………………. Rp. 150.000.000
Simpanan Wajib………………………………….. Rp. 175.000.000
Simpanan Sukarela……………………………….. Rp.
295.000.000
Modal Koperasi…………………………………... Rp.
620.000.000
I.
Presentase Jasa Moda
Rp. l10.760.000

Rp. 620.000.000
II.
Presentase Jasa Anggota

x 100 % = 4%
Rp. 298.800.000
III.
Jurnal
SHU Rp 43.040.000
Cadangan Koperasi Rp.
12.912.000
Jasa Anggota Rp.
12.912.000
Jasa Modal Rp.
10.760.000
Jasa Pengurus Rp.
2.152.000
Dana Kesehatan Rp.
2.152.000
Dana Sosial Rp.
2.152.000
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
1.
Ardia Radhenal Zulmi
Jumlah Simpanan Rp. 15.000.000
Penjualan Rp. 7.500.000
JasaModal Rp. 207000
Jasa Anggota Rp. 300.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Ardia Rp. 507.000
Penjualan Rp. 7.500.000
JasaModal Rp. 207000
Jasa Anggota Rp. 300.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Ardia Rp. 507.000
2.
Atikah Hardiana
Jumlah Simpanan Rp. 10.500.000
Penjualan Rp. 6.228.000
JasaModal Rp. 144900
Jasa Anggota Rp. 249.120
Jumlah SHU yang diterima Nn. Atika Rp. 394.020
Penjualan Rp. 6.228.000
JasaModal Rp. 144900
Jasa Anggota Rp. 249.120
Jumlah SHU yang diterima Nn. Atika Rp. 394.020
3.
Bimo Abrianto Anggoro
Jumlah Simpanan Rp. 16.000.000
Penjualan Rp. 7.750.000
JasaModal Rp. 220800
Jasa Anggota Rp. 310.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Bimo Rp. 530.800
Penjualan Rp. 7.750.000
JasaModal Rp. 220800
Jasa Anggota Rp. 310.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Bimo Rp. 530.800
4.
Brian Adrianus
Jumlah Simpanan Rp. 7.800.000
Penjualan Rp. 2.680.000
Jasa Modal Rp. 107.640
Jasa Anggot Rp. 107.200
Jumlah SHU yang diterima Tuan Brian Rp. 214.840
Penjualan Rp. 2.680.000
Jasa Modal Rp. 107.640
Jasa Anggot Rp. 107.200
Jumlah SHU yang diterima Tuan Brian Rp. 214.840
5.
Claudia Marsha
Jumlah Simpanan Rp. 9.500.000
Penjualan Rp. 9.980.000
Jasa Modal Rp. 131.100
Jasa Anggota Rp. 399.200
Jumlah SHU yang diterima Nn. Marsha Rp. 530.300
Penjualan Rp. 9.980.000
Jasa Modal Rp. 131.100
Jasa Anggota Rp. 399.200
Jumlah SHU yang diterima Nn. Marsha Rp. 530.300
6.
Dimas Akbar Gumilar
Jumlah Simpanan Rp. 11.000.000
Penjualan Rp. 8.000.000
Jasa Modal Rp. 151.800
Jasa Anggota Rp. 320.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Dimas Rp. 471.800
Penjualan Rp. 8.000.000
Jasa Modal Rp. 151.800
Jasa Anggota Rp. 320.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Dimas Rp. 471.800
7.
Feri Abdillah Chandra
Jumlah Simpanan Rp.
12.500.000
Penjualan Rp. 5.500.000
Jasa Modal Rp. 172.500
Jasa Anggota Rp. 220.000
JumlahSHUyangditerimaTuanFeri Rp. 392500
Penjualan Rp. 5.500.000
Jasa Modal Rp. 172.500
Jasa Anggota Rp. 220.000
JumlahSHUyangditerimaTuanFeri Rp. 392500
8.
Indri Astria Farhanita
Jumlah Simpanan Rp.
6.500.000
Penjualan Rp. 2.200.000
Jasa Modal Rp. 89.700
Jasa Anggota Rp. 88.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Indri Rp. 177.700
Penjualan Rp. 2.200.000
Jasa Modal Rp. 89.700
Jasa Anggota Rp. 88.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Indri Rp. 177.700
9.
Laurent Christian
Jumlah Simpanan Rp.
13.700.000
Penjualan Rp. 9.500.000
Jasa Modal Rp. 189.060
Jasa Anggota Rp. 380.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Laura Rp. 569.060
Penjualan Rp. 9.500.000
Jasa Modal Rp. 189.060
Jasa Anggota Rp. 380.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Laura Rp. 569.060
10. Nodi Andrean Prasetyo
Jumlah Simpanan Rp.
22.000.000
Penjualan Rp. 18.000.000
Jasa Modal Rp. 303.600
Jasa Anggota Rp. 720.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Nodi Rp. 1.023.600
Penjualan Rp. 18.000.000
Jasa Modal Rp. 303.600
Jasa Anggota Rp. 720.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Nodi Rp. 1.023.600
11. Riandi Putra
Jumlah Simpanan Rp.
21.000.000
Penjualan Rp. 17.500.000
Jasa Modal Rp. 289.800
Jasa Anggota Rp. 700.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Rian Rp. 989.800
Penjualan Rp. 17.500.000
Jasa Modal Rp. 289.800
Jasa Anggota Rp. 700.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Rian Rp. 989.800
12. Vandy Pratama Nugraha
Jumlah Simpanan Rp.
18.500.000
Penjualan Rp. 14.000.000
Jasa Modal Rp. 255.300
Jasa Anggota Rp. 560.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Vandy Rp. 815.30
Penjualan Rp. 14.000.000
Jasa Modal Rp. 255.300
Jasa Anggota Rp. 560.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Vandy Rp. 815.30
DAFTAR
PUSTAKA
SUMBER
:
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199%20–
http://www.slideshare.net/AtikaAndrean/pembagian-shu-10932287
No comments:
Post a Comment